SELAMAT DATANG di
Halaman Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahun pelajaran 2022-2023
Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK mencabut dan tidak memberlakukan lagi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591).
Permendikbud PPDB tahun 2021 yaitu Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK memiliki banyak perbedaan dengan Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Adapun Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK memiliki pertimbangan:
- Bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti.
Perbedaan antara Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591), ada di bagian akhir tulisan ini.