SEKILAS INFO
: - Sunday, 08-09-2024
  • 6 bulan yang lalu / Selamat menunaikan Ibadah puasa tahun 1445 H, Marhaban Ya Ramadhan
PPDB BERSAMA

ALUR PROSES PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU BERSAMA JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

  1. ALUR PROSES PELAKSANAAN PPDB BERSAMA

 

ALUR PROSES PPDB BERSAMA

TAHAP PERTAMA, TAHAP KEDUA DAN TAHAP AKHIR

PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI PENGUMUMAN HASIL SELEKSI LAPOR DIRI

 

  1. PENJELASAN ALUR PROSES PPDB BERSAMA TAHAP PERTAMA
    1. PENGUMUMAN
      1. Ketentuan
        1. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahap Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni
        2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahap Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang SMP / sederajat yang masih
        3. CPDB yang diterima pada PPDB Bersama Tahap Pertama bersedia untuk tidak mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 (tiga) tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB
      2. Tujuan

PPDB Bersama bertujuan untuk meningkatkan daya tampung dan mendukung peningkatkan mutu pendidikan melalui pelibatan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Jalur yang digunakan adalah Jalur Afirmasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pemilihan sekolah swasta berdasarkan Daftar Zona Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
  2. Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili Peserta Didik dengan kelurahan
  3. Data sekolah dan daya tampung yang disediakan untuk PPDB Bersama sesuai dengan Daya Tampung Sekolah yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
  1. Persyaratan CPDB
    1. penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang SMP / sederajat yang masih aktif;
  1. memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Sekolah sebelumnya; dan
  2. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli
  3. Mekanisme Pendaftaran
    1. Pengajuan Akun

CPDB dapat melakukan pengajuan akun sejak tanggal 30 Mei 2022, dengan tahapan sebagai berikut:

  • mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
  • mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang;
  • mengisi formulir secara Daring; dan
  • mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk
  1. Aktivasi PIN/Token

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

  • mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
  • melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidanira) dan Token untuk PPDB SMA;
  • mengganti PIN/Token dengan password; dan
  • setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah
  1. Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan peminatan di sekolah tujuan sebagai berikut:

  • mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
  • melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
  • memilih peminatan di sekolah tujuan; dan
  • mencetak tanda bukti pemilihan peminatan di sekolah
  1. Memantau Hasil Seleksi

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan pemilihan peminatan di sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:

  • mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
  • memilih jenjang dan jalur yang sesuai; dan
  • klik menu seleksi dilanjutkan melihat peminatan di sekolah
  1. Jadwal PPDB Bersama Tahap Pertama

 

No Kegiatan Tanggal Waktu
 

1

Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan 13 – 14 Juni 2022 08.00-24.00 WIB
15 Juni 2022 00.01-14.00 WIB
2 Proses Seleksi 13 – 14 Juni 2022 08.00-24.00 WIB
15 Juni 2022 00.01-14.00 WIB
3 Pengumuman 15 Juni 2022 17.00 WIB
4 Lapor Diri 16 Juni 2022 08.00-24.00 WIB
17 Juni 2022 00.01-14.00 WIB

 

  1. PENDAFTARAN
    1. Waktu Pendaftaran

Layanan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelayanan secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
  2. Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24
  3. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui Layanan Keluhan secara luring dan daring oleh CPDB/Orang Tua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada:
    • hari :       Senin – Sabtu

pukul  :       08.00 – 16.00 WIB

Kecuali hari Sabtu sampai dengan pukul 14.00 WIB

  1. Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan
  1. Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan

CPDB dapat memilih peminatan dengan ketentuan:

  1. paling banyak 3 (tiga) Peminatan. Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah swasta atau pada sekolah swasta yang berbeda, kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan, sesuai daftar zona sekolah yang telah
  2. CPDB yang belum diterima di sekolah swasta tujuan, dapat mendaftar di sekolah swasta lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama Tahap Pertama masih
  3. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah swasta tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah swasta
Pengumuman sebelumnyaPENGUMUMAN KELULUSAN Pengumuman setelahnyaPRAKTEK KERJA LAPANGAN 2022-2023

Pengumuman

PRAKTEK KERJA LAPANGAN 2022-2023

PPDB BERSAMA

PENGUMUMAN KELULUSAN

Tata Cara Pendaftaran DTKS

Statistik Web

  • 65601Jumlah Pembaca:
  • 8Pembaca Hari Ini:
  • 51776Jumlah Pengunjung:
  • 8Pengujung Hari Ini:
  • 73Pembaca Bulanan:
  • 0Sedang Online:
Open chat
Selamat Datang di SMK Al Ihsan Jakarta.
Silahkan Chat kami bila ada informasi yang kurang jelas yang tertera dalam website kami.
terima kasih.