Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
- Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
- Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap II tahun 2019 :
- Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus)
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali
- Berita acara peninjauan lapangan (Diberikan dari sekolah setelah dilakukan penginputan)
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW (bagi penerima baru atau siswa kelas 10)
- Surat Pernyataan Tidak Mampu (bagi penerima baru atau siswa kelas 10)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Foto Copy Tabungan KJP (Bagi yang sudah menerima atau melanjutkan)
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Formulir Pendaftaran KJP Plus
Paparan KJP Plus Tahun 2019 Download Disini
Cacatan :
Semua berkas persyaratan tersebut dimasukan kedalam MAP Diamond berwarna :
Kelas 10 : Biru
Kelas 11 : Merah
Kelas 12 : Hijau